Apa yang Perlu Kita Ketahui tentang Balik Nama Property
Beli Apartemen Bandung, membeli property kemudian dijual kembali, apakah anda ingin seperti itu? tetapi anda kurang mengetahui tentang seluk beluk surat-surat dan balik nama. Berikut ini saya mengutip salah satu artikel dari james Property dan mudah-mudahan dapat membantu anda.
Sebagai seorang investor property, beberapa kali saya
ditanya oleh murid-murid yang awam, yang menyatakan bahwa mereka akan melakukan
balik nama sertifikat berdasarkan kwitansi lunas dari Penjual atas pembelian
tanah dan/atau bangunan. Beberapa orang menganggap hanya dengan menggunakan
kwitansi lunas tersebut mereka sudah dapat melakukan balik nama sertifikat
tanah yang mereka beli.
Pada kenyataannya tidak semudah itu. Yang menjadi persoalan adalah jika si penjual sudah tidak bisa ditemui lagi atau sudah meninggal dunia, maka pembeli tersebut akan mengalami kesulitan dalam melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan dimaksud.
Pada prakteknya, untuk dapat melakukan balik nama (dalam hal ini peralihan hak) atas tanah dan/atau bangunan, harus dilakukan dengan cara tertentu, yaitu jual beli, hibah, tukar menukar, atau inbreng (pemasukan ke dalam suatu perusahaan). Pada kesempatan ini akan saya bahas mengenai peralihan hak dengan cara jual beli.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Pertanahan, maka Jual Beli (peralihak hak) yang menyangkut tanah harus
dilakukan dihadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT). Dalam praktek Jual Beli tanah ini dijumpai istilah
Balik Nama. Walaupun istilah ini dapat diterka artinya secara gamblang,
namun masih ada juga beberapa yang belum memahami apa sebenarnya
Balik Nama itu berkaitan dengan adanya peralihak hak/peristiwa hukum Jual
Beli.
Untuk tanah yang telah bersertifikat, apabila
terjadi transaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang dibuat
dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, maka selanjutnya akan dilakukan
proses Balik Nama. Yang dimaksud disini adalah merubah status
kepemilikan dari Penjual sebagai pemilik tanah sebelumnya
kepada Pembeli sebagai pemilik tanah yang baru. Pelaksanaan
proses Balik nama ini dilakukan di Kantor Pertanahan setempat
dimana tanah tersebut berada. Apabila proses tersebut selesai maka pada
Sertifikat tanah yang dimaksud akan tertera nama pemilik baru dari
tanah tersebut yaitu nama pembeli, sedangkan nama pemilik lama
dicoret. Dengan demikian proses Balik nama telah selesai dilakukan
sehingga pembeli telah sah sebagai pemilik tanah yang baru. Proses ini biasanya
berlangsung kurang lebih 3 – 4 minggu pada Kantor Pertanahan
setempat.
Jual beli merupakan proses peralihan hak yang
sudah ada sejak jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan
prinsip: Terang dan Tunai. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum
yang berwenang, dan Tunai artinya di bayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga
belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli dimaksud. Dewasa ini,
yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) yang terdiri dari :
1.PPAT sementara –> adalah Camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah –daerah terpencil
2.PPAT –> Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu
Data-data apa saja yang harus dilengkapi
untuk proses Jual Beli & balik nama tersebut?
Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:
Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:
I. Data tanah, meliputi:
a.asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya)
b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah selesai proses AJB)
d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)
e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang bersangkutan
Catatan: point a & b mutlak harus
ada, tapi yang selanjutnya optional
II. Data
Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan criteria sebagai
berikut:
a.Perorangan:
a.1. Copy KTP suami isteri
a.2. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
a.3. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)
b.Perusahaan:
b.1. Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili
b.2. Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri kehakiman dan HAM RI
b.3. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat Pernyataan Sebagian kecil asset
c.Dalam hal Suami/isteri atau
kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat
sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli
Warisnya. Jadi, data-
data yang diperlukan adalah:
data yang diperlukan adalah:
c.1. Surat Keterangan Waris
-Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat
-Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris
c.2. Copy KTP seluruh ahli waris
c.3. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
c.4. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris
(dalam hal tidak bisa hadir)
c.5. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya.Nilai tidak kena pajaknya tergantung dari lokasi tanah yangbersangkutan.
-Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat
-Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris
c.2. Copy KTP seluruh ahli waris
c.3. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
c.4. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris
(dalam hal tidak bisa hadir)
c.5. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya.Nilai tidak kena pajaknya tergantung dari lokasi tanah yangbersangkutan.
Contoh Perhitungannya:
-NJOP Tanah sebesar Rp. 300juta, berlokasi di wilayah bekasi:
Nilai tidak kena pajaknya wilayah bekasi adalah sebesar Rp. 250jt. Jadi pajak yang harus di bayar = {(Rp. 300jt – Rp. 250jt) X 5%} X 50%.
Jadi, apabila NJOP tanah tersebut di bawah Rp. 250jt, maka penerima waris tidak dikenakan BPHTB Waris (Pajak Waris)
Sebelum dilaksanakan jual beli, harus
dilakukan:
1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor pertanahan yang berwenang
2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan bangunan tersebut.
1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor pertanahan yang berwenang
2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan bangunan tersebut.
Dimana penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
-Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 %
-Pajak Pembeli (BPHTB) = {NJOP/harga jual - nilai tidak kena pajak} X 5%
Mudah-mudahan artikel ini dapat membantu anda. Selamat mem Beli Apartemen Bandung.
Beli Property di Bandung??
Gateway @Pasteur |
Gateway Pasteur berlokasi di sebelah kanan jalan tol Pasteur.
mengingat
potensi tol Pasteur..membuat hunian ini sangat menarik bagi para
investor...selain itu juga lokasi ini berdekatan dengan bandara Husen
Sastrangera..jika anda ingin property yang memiliki capital gain yang
tinggi atau passive income yang menggiurkan, Gateway @ Pasteur jawabannya.
Gateway @ Bandung
|
Gateway @ Bandung |
Gateway @ Bandung berlokasi di Jalan Ahmad Yani Bandung.
Perencanaan
ke depan pemerintah akan membuat jembatan dari suci ke jatinangor,
ini membuat property ini sangat menarik..dengan dibangunnya jembatan
maka lokasi ini akan memiliki akses yang semakin bagus sehingga
meningkatkan nilai property nya.
selain itu apartemen ini berdekatan dengan daerah bisnis,perkantoran, dan juga sekolah-sekolah tinggi.
Beverly Dago |
Siapa
yang tidak kenal dengan Institute Teknologi Bandung, Universitas
Parahyangan,dan juga Universitas Pajajaran..dan yang sangat menarik, Dago suite
itu terletak di tengah2 ketiga sekolah tinggi ini... selain itu Dago
menjadi kawasan wisata no 1 di kota Bandung, yang memiliki udara yang
sejuk, berdekatan dengan cafe2 dan outlet2...Anda akan sangat
menikmati udara yang sejuk , view yang indah, namun sangat dekat
dengan jalan utama Dago..
Selain itu lokasi dago Suite dan Beverly Dago itu sangat dekat dengan Sasana Budaya Ganesha yang menjadi Convention Hall terpenting di kota Bandung.
Dago Suite dan Beverly Dago, sangat menarik untuk Investasi anda..
Rusa Holis Regency
|
Holis Regency |
Holis Regency
hunian commercial yang sangat strategis, yang menghubungkan 2
perumahan Sumber Sari dan juga Dian Permai..sekaligus sangat berdekatan
dengan sobetan pintu tol Holis.
Istana Gardenia |
Cimahi
sekarang ini menjadi salah satu lokasi yang diminati sebagai
hunian..dengan berkembangnya cimahi beberapa tahun ke belakang, ini
membuat kenaikan nilai property di cimahi cukup pesat..
Istana
Gardenia berlokasi di jalan Citeureup , yang terletak di sekolah BPK
Penabur cimahi, salah satu sekolah swasta terbaik di kota
Cimahi,selain itu Istana Gardenia juga terhubung dengan jalan Kolonel
Masturi, yang berdekatan dengan Pasar Atas Cimahi.
hunian hijau, nyaman, sejuk, strategis...Istana Gardenia adalah pilihan yang tepat.
Quest Lagoon @Seminyak Bali |
Ingin memiliki property di Bali?
Tetapi kesulitan untuk mengelolanya?Sistem Condotellah jawabannya..
Istana group meluncurkan productnya di Bali yang merupakan tujuan no1
di dunia sebagai tujuan Wisata. Lokasinya berada di daerah Seminyak..
Setelah daerah Kuta dipadati oleh wisata domestik , sekarang
Seminyaklah yang menjadi tujuan utama Wisata Mancanegara.
Jalan Kunti di daerah Seminyak merupakan daerah villa yang dimana turis asing menginap untuk mencari ketenangan. Quest Lagoon seminyakbali merupakan pilihan tepat bagi anda untuk berinvestasi di Bali.
Istana Sudirman
Apakah anda mendambakan hunian hijau..namun lokasi tidak jauh dari kota..kini hunian hijau menjadi suatu asset yang langka..Istana Sudirman membuat suatu konsep hunian hijau dengan menanam kembali pohon-pohon di dalam kawasannya..inilah Motto kami..
Istana Sudirman
Apakah anda mendambakan hunian hijau..namun lokasi tidak jauh dari kota..kini hunian hijau menjadi suatu asset yang langka..Istana Sudirman membuat suatu konsep hunian hijau dengan menanam kembali pohon-pohon di dalam kawasannya..inilah Motto kami..
Istana Sudirman |
"Waktu yang terbaik untuk menanm pohon adalah 20 tahun yang lalu..waktu yang terbaik kedua adalah sekarang..."
Di tempat ini ada 120 pohon peneduh yang telah ditanam lebih dari 20 tahun yang lalu...
Sekarang
kita akan menanam lagi 1200 pohon peneduh sehingga kelak 20 tahun
yang akan datang anak cucu kita bersyukur karenanya...
Hunian di tengah kota dengan lingkungan yang asri? Hanya di Istana Sudirman
Jadikan Istana Group Sebagai Partner anda berinvestasi..
Informasi hubungi :
Paulin SR,ST.
022-70001008
085220001008
PIN BB: 22F3A273
Komentar
Posting Komentar