Apa sih BPHTB ?
Beli Apartemen Bandung , biasanya ketika kita membeli property , kita dikenakan suatu bea yaitu BPHTB. Apa sih BPHTB ? berikut ini saya mengutip suatu artikel mudah-mudahan dapat membantu anda memahami tentang BPHTB.
Belakangan ini makin santer terdengar kisruh tentang BPHTB, terutama bagi Anda yang memang hobi beternak property. Sebenarnya apa sih BPHTB itu? mari kita baca ulasan lengkapnya.
A. Pengertian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
BPHTB atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya atau dimilikinya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang perseorangan pribadi atau badan. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
DPP / Dasar pengenaan
Pajak BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Bajak atau disingkat menjadi NPOP.
NPOP dapat berbentuk harga transaksi dan nilai pasar. Jika nilai NPOP tidak
diketahui atau lebih kecil dari NJOP PBB, maka NJOP PBB dapat dipakai sebagai
dasar pengenaan pajak BPHTB.
BPHTB yaitu merupakan pajak yang harus dibayar akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.
BPHTB yaitu merupakan pajak yang harus dibayar akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.
B. Saat Pembayaran BPHTB
BPHTB harus dibayar apabila melakukan salah satu hal berikut di bawah ini :
a. Akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ditandatangani oleh PPAT atau Notaris.
b. Risalah lelang untuk pembelian telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang atau Pejabat Lelang yang berwenang.
c. Dilakukannya pendaftaran hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kotamadya dalam hal pemberian hak baru atau pemindahan hak karena pelaksanaan putusan hakim dan hibah wasiat.
Intinya adalah terjadi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, hadiah, warisan / waris dan pemberian hak baru karena adanya kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak. Sedangkan bentuk pengalihan yang tidak kena BPHTB adalah seperti pengalihan atau perubahan hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, wakaf atau digunakan untuk kepentingan ibadah.
C. Menentukan Besarnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
a. Tarif BPHTB adalah sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
b. Nilai perolehan objek pajak atau NPOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang sewaktu-waktu besarnya dapat dirubah oleh peraturan pemerintah. Sedangkan khusus untuk perolehan karena hak waris dalam satu dahar, sedarah atau keturunan garis lurus satu derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberian hibah termasuk istri atau suami NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah sebesar Rp. 300.000.000.
c. Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP) dikurangi dengan nilai perolehan onjek pajak tidak kena pajak.
d. Besar pajak terutang BPHTB adalah didapat dengan cara mengalikan tarif pajak dengan nilai perolehan onjek pajak kena pajak (NPOPKP).
D. Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
Wajib pajak membayar pajak BPHTB yang terutang tidak didasarkan pada surat ketetapan pajak atau SKP, melainkan dengan cara menghitung dan membayar sendiri pajak terutang dengan mengisi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan atau disingkat SSB.
Pajak yang terutang dapat dibayar di Bank pemerintah, Bank DKI dan juga Kantor Pos di wilayah Kotamadya yang meliputi letak tanah dan atau bangunan dengan SSB. Tempat terutang pajak adalah di wilayah kabupaten, kota atau propinsi yang meliputi letak tanah dan bangunan.
SSB dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan / KP PBB / KPBB yang adal di wilayah DKI Jakarta, PPAT, Notaris, Kantor Lelang dan Kantor Pertanahan serta Kantor Bank Pemerintah, Bank DKI dan Kantor Pos. Pembayaran BPHTB dapat dilakukan tanpa menunggu diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak / SKP.
SKP atau Surat Ketetapan Pajak adalah dokumen yang menjelaskan jumlah pajak yang kurang atau lebih bayar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah adanya pemeriksaan. SKP BPHTB disingkat menjadi SKB (Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). SKB dapat dikeluarkan dalam jangka lima tahun semenjak saat terutang BPHTB. SKB dapat berupa SKBKB untuk yang kurang bayar, SKBLB untuk yang lebih bayar dan SKBN untuk yang nihil atau nol bayar.
E. Sanksi Tidak Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
Apabila WP diketahui kurang bayar BPHTB maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB (SKBKB) beserta denda sebesar 2% perbulan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan dihitung mulai saat terhutang pajak sampai diterbitkan SKBKB. Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB kurang Bayar (SKBKBT) jika ditemukan data baru atau data yang sebelumnya tidak terungkap yang mengakibatkan menambahnya jumlah pajak terutang setelah SKBKB terbit, maka dapat dikenakan denda sanksi administrasi sebesar 100% dari kekurangan pajak tersebut kecuali WP melaporkan sendiri sebelum adanya tindakan pemeriksaan.
BPHTB harus dibayar apabila melakukan salah satu hal berikut di bawah ini :
a. Akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ditandatangani oleh PPAT atau Notaris.
b. Risalah lelang untuk pembelian telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang atau Pejabat Lelang yang berwenang.
c. Dilakukannya pendaftaran hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kotamadya dalam hal pemberian hak baru atau pemindahan hak karena pelaksanaan putusan hakim dan hibah wasiat.
Intinya adalah terjadi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, hadiah, warisan / waris dan pemberian hak baru karena adanya kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak. Sedangkan bentuk pengalihan yang tidak kena BPHTB adalah seperti pengalihan atau perubahan hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, wakaf atau digunakan untuk kepentingan ibadah.
C. Menentukan Besarnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
a. Tarif BPHTB adalah sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
b. Nilai perolehan objek pajak atau NPOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang sewaktu-waktu besarnya dapat dirubah oleh peraturan pemerintah. Sedangkan khusus untuk perolehan karena hak waris dalam satu dahar, sedarah atau keturunan garis lurus satu derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberian hibah termasuk istri atau suami NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah sebesar Rp. 300.000.000.
c. Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP) dikurangi dengan nilai perolehan onjek pajak tidak kena pajak.
d. Besar pajak terutang BPHTB adalah didapat dengan cara mengalikan tarif pajak dengan nilai perolehan onjek pajak kena pajak (NPOPKP).
D. Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
Wajib pajak membayar pajak BPHTB yang terutang tidak didasarkan pada surat ketetapan pajak atau SKP, melainkan dengan cara menghitung dan membayar sendiri pajak terutang dengan mengisi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan atau disingkat SSB.
Pajak yang terutang dapat dibayar di Bank pemerintah, Bank DKI dan juga Kantor Pos di wilayah Kotamadya yang meliputi letak tanah dan atau bangunan dengan SSB. Tempat terutang pajak adalah di wilayah kabupaten, kota atau propinsi yang meliputi letak tanah dan bangunan.
SSB dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan / KP PBB / KPBB yang adal di wilayah DKI Jakarta, PPAT, Notaris, Kantor Lelang dan Kantor Pertanahan serta Kantor Bank Pemerintah, Bank DKI dan Kantor Pos. Pembayaran BPHTB dapat dilakukan tanpa menunggu diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak / SKP.
SKP atau Surat Ketetapan Pajak adalah dokumen yang menjelaskan jumlah pajak yang kurang atau lebih bayar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah adanya pemeriksaan. SKP BPHTB disingkat menjadi SKB (Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). SKB dapat dikeluarkan dalam jangka lima tahun semenjak saat terutang BPHTB. SKB dapat berupa SKBKB untuk yang kurang bayar, SKBLB untuk yang lebih bayar dan SKBN untuk yang nihil atau nol bayar.
E. Sanksi Tidak Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
Apabila WP diketahui kurang bayar BPHTB maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB (SKBKB) beserta denda sebesar 2% perbulan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan dihitung mulai saat terhutang pajak sampai diterbitkan SKBKB. Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB kurang Bayar (SKBKBT) jika ditemukan data baru atau data yang sebelumnya tidak terungkap yang mengakibatkan menambahnya jumlah pajak terutang setelah SKBKB terbit, maka dapat dikenakan denda sanksi administrasi sebesar 100% dari kekurangan pajak tersebut kecuali WP melaporkan sendiri sebelum adanya tindakan pemeriksaan.
Begitulah tentang BPHTB mudah-mudahan dapat membantu anda, Selamat Berinvestasi, Beli Apartemen Bandung. :) :)
Beli Property di Bandung??
Gateway @Pasteur |
Gateway Pasteur berlokasi di sebelah kanan jalan tol Pasteur.
mengingat
potensi tol Pasteur..membuat hunian ini sangat menarik bagi para
investor...selain itu juga lokasi ini berdekatan dengan bandara Husen
Sastrangera..jika anda ingin property yang memiliki capital gain yang
tinggi atau passive income yang menggiurkan, Gateway @ Pasteur jawabannya.
Gateway @ Bandung
|
Gateway @ Bandung |
Gateway @ Bandung berlokasi di Jalan Ahmad Yani Bandung.
Perencanaan
ke depan pemerintah akan membuat jembatan dari suci ke jatinangor,
ini membuat property ini sangat menarik..dengan dibangunnya jembatan
maka lokasi ini akan memiliki akses yang semakin bagus sehingga
meningkatkan nilai property nya.
selain itu apartemen ini berdekatan dengan daerah bisnis,perkantoran, dan juga sekolah-sekolah tinggi.
Beverly Dago |
Siapa
yang tidak kenal dengan Institute Teknologi Bandung, Universitas
Parahyangan,dan juga Universitas Pajajaran..dan yang sangat menarik, Dago suite
itu terletak di tengah2 ketiga sekolah tinggi ini... selain itu Dago
menjadi kawasan wisata no 1 di kota Bandung, yang memiliki udara yang
sejuk, berdekatan dengan cafe2 dan outlet2...Anda akan sangat
menikmati udara yang sejuk , view yang indah, namun sangat dekat
dengan jalan utama Dago..
Selain itu lokasi dago Suite dan Beverly Dago itu sangat dekat dengan Sasana Budaya Ganesha yang menjadi Convention Hall terpenting di kota Bandung.
Dago Suite dan Beverly Dago, sangat menarik untuk Investasi anda..
Rusa Holis Regency
|
Holis Regency |
Holis Regency
hunian commercial yang sangat strategis, yang menghubungkan 2
perumahan Sumber Sari dan juga Dian Permai..sekaligus sangat berdekatan
dengan sobetan pintu tol Holis.
Istana Gardenia |
Cimahi
sekarang ini menjadi salah satu lokasi yang diminati sebagai
hunian..dengan berkembangnya cimahi beberapa tahun ke belakang, ini
membuat kenaikan nilai property di cimahi cukup pesat..
Istana
Gardenia berlokasi di jalan Citeureup , yang terletak di sekolah BPK
Penabur cimahi, salah satu sekolah swasta terbaik di kota
Cimahi,selain itu Istana Gardenia juga terhubung dengan jalan Kolonel
Masturi, yang berdekatan dengan Pasar Atas Cimahi.
hunian hijau, nyaman, sejuk, strategis...Istana Gardenia adalah pilihan yang tepat.
Quest Lagoon @Seminyak Bali |
Ingin memiliki property di Bali?
Tetapi kesulitan untuk mengelolanya?Sistem Condotellah jawabannya..
Istana group meluncurkan productnya di Bali yang merupakan tujuan no1
di dunia sebagai tujuan Wisata. Lokasinya berada di daerah Seminyak..
Setelah daerah Kuta dipadati oleh wisata domestik , sekarang
Seminyaklah yang menjadi tujuan utama Wisata Mancanegara.
Jalan Kunti di daerah Seminyak merupakan daerah villa yang dimana turis asing menginap untuk mencari ketenangan. Quest Lagoon seminyakbali merupakan pilihan tepat bagi anda untuk berinvestasi di Bali.
Istana Sudirman
Apakah anda mendambakan hunian hijau..namun lokasi tidak jauh dari kota..kini hunian hijau menjadi suatu asset yang langka..Istana Sudirman membuat suatu konsep hunian hijau dengan menanam kembali pohon-pohon di dalam kawasannya..inilah Motto kami..
Istana Sudirman
Apakah anda mendambakan hunian hijau..namun lokasi tidak jauh dari kota..kini hunian hijau menjadi suatu asset yang langka..Istana Sudirman membuat suatu konsep hunian hijau dengan menanam kembali pohon-pohon di dalam kawasannya..inilah Motto kami..
Istana Sudirman |
"Waktu yang terbaik untuk menanm pohon adalah 20 tahun yang lalu..waktu yang terbaik kedua adalah sekarang..."
Di tempat ini ada 120 pohon peneduh yang telah ditanam lebih dari 20 tahun yang lalu...
Sekarang
kita akan menanam lagi 1200 pohon peneduh sehingga kelak 20 tahun
yang akan datang anak cucu kita bersyukur karenanya...
Hunian di tengah kota dengan lingkungan yang asri? Hanya di Istana Sudirman
Jadikan Istana Group Sebagai Partner anda berinvestasi..
Informasi hubungi :
Paulin SR,ST.
022-70001008
085220001008
PIN BB: 22F3A273
Komentar
Posting Komentar