Ingin Membeli Property, Pajak Apa saja ya?
Beli Apartemen Bandung hari ini membahas pajak-pajak dalam jual-beli property. Salah satu kendala dalam membeli property adalah kurangnya mengetahui tentang perpajakan. Berikut ini artikel yang saya kutip dari Griya Karya.
Membeli
properti baik secara perorangan maupun melalui developer / pengembang properti,
ada pajak-pajak yang dikenakan dari pemerintah kepada anda. Biasanya pajak
telah dimasukkan ke dalam harga jual jika anda membeli properti melalui
developer / pengembang properti. Besarnya pajak sangat tergantung jenis, nilai,
luas dan lokasi properti. Dibawah ini adalah jenis-jenis pajak properti yang
dibebankan kepada pembeli properti :
1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak ini hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru, baik dari developer maupun perorangan. Besarnya pajak 10 persen dari nilai transaksi. Properti yang dipungut PPN nilainya diatas 36 juta. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Tapi jika membeli dari peroarangan, pembayaran dilakukan sendiri setalah transaksi, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan ke kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
2. PHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan )
Bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru atau lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPKTP). Yang perlu diperhatikan disini, NOPKTP di setiap daerah berbeda-beda. Misalnya NJOPKTKP di Jakarta Rp. 60 juta, tangerang Rp. 30 juta, dll Contoh perhitungan : Nilai transaksi Rp 100 juta di Jakarta. BPHTB yang harus dibayar : 5% x (Rp.100 juta – 60 juta) = Rp. 2 juta. Bila transaksi hanya Rp. 60 juta atau dibawahnya tidak dikenakan
3. BBN ( Bea Balik Nama )
Bea Balik Nama ini dikenakan untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual ke pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui developer, BBN diurus developer dan konsumen tinggal membayarnya. Tapi bila properti dibeli dari perorangan, balik nama diurus sendiri. Besarnya biaya BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar dua persen dari nilai transaksi.
4. PPnBM ( Pajak Penjualan Barang Mewah )
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini , luas bangunannya > 150 m2 atau harga jual bangunannya > Rp 4 juta/m2. Besarnya PPnBM adalah 20 persen dari harga jual, dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.
5. PPh ( Pajak Penghasilan )
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5 persen dari total nilai transaksi, kecuali transaksi Rp. 60 juta atau dibawahnya penjual tidak dikenakan PPh. Khusus developer, pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan.
6. PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Tagihannya dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui aparat desa setempat, dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Adapun pembayarannya harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan, atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, harap bukti pembayarannya disimpan. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka akan didenda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan.
Cara perhitungan PBB :
PBB = 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP = 20% dari Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOPKP) untuk properti dengan NJOP dibawah Rp. 1 miliar dan 40 % untuk NJOP diatas 1 miliar NJOPKP = NJOP – NJPOKTP. Perlu dicatat, besarnya NJOPTK ini berbeda-beda setiap daerah. Contoh perhitungan : Rumah di Tangerang memiliki NJOP Rp. 500 juta, sementara Pmda Bogor telah menetapkan NJOPTKP di wilayahnya sebesar Rp. 8 juta. NJOPKP rumah tersebut adalah Rp. 500 juta – Rp. 8 juta = Rp 492 juta. Sedangkan NJKP-nya adalah 20 % x Rp. 492.000.000 = Rp. 98.400.000. Maka PBB yang harus dibayar adalah 0,5% x Rp. 98.400.000 = Rp. 492.000
Beli Property di Bandung??
Gateway @Pasteur |
Gateway Pasteur berlokasi di sebelah kanan jalan tol Pasteur.
mengingat
potensi tol Pasteur..membuat hunian ini sangat menarik bagi para
investor...selain itu juga lokasi ini berdekatan dengan bandara Husen
Sastrangera..jika anda ingin property yang memiliki capital gain yang
tinggi atau passive income yang menggiurkan, Gateway @ Pasteur jawabannya.
Gateway @ Bandung
|
Gateway @ Bandung |
Gateway @ Bandung berlokasi di Jalan Ahmad Yani Bandung.
Perencanaan
ke depan pemerintah akan membuat jembatan dari suci ke jatinangor,
ini membuat property ini sangat menarik..dengan dibangunnya jembatan
maka lokasi ini akan memiliki akses yang semakin bagus sehingga
meningkatkan nilai property nya.
selain itu apartemen ini berdekatan dengan daerah bisnis,perkantoran, dan juga sekolah-sekolah tinggi.
Beverly Dago |
Siapa
yang tidak kenal dengan Institute Teknologi Bandung, Universitas
Parahyangan,dan juga Universitas Pajajaran..dan yang sangat menarik, Dago suite
itu terletak di tengah2 ketiga sekolah tinggi ini... selain itu Dago
menjadi kawasan wisata no 1 di kota Bandung, yang memiliki udara yang
sejuk, berdekatan dengan cafe2 dan outlet2...Anda akan sangat
menikmati udara yang sejuk , view yang indah, namun sangat dekat
dengan jalan utama Dago..
Selain itu lokasi dago Suite dan Beverly Dago itu sangat dekat dengan Sasana Budaya Ganesha yang menjadi Convention Hall terpenting di kota Bandung.
Dago Suite dan Beverly Dago, sangat menarik untuk Investasi anda..
Rusa Holis Regency
|
Holis Regency |
Holis Regency
hunian commercial yang sangat strategis, yang menghubungkan 2
perumahan Sumber Sari dan juga Dian Permai..sekaligus sangat berdekatan
dengan sobetan pintu tol Holis.
Istana Gardenia
Istana Gardenia |
Cimahi
sekarang ini menjadi salah satu lokasi yang diminati sebagai
hunian..dengan berkembangnya cimahi beberapa tahun ke belakang, ini
membuat kenaikan nilai property di cimahi cukup pesat..
Istana
Gardenia berlokasi di jalan Citeureup , yang terletak di sekolah BPK
Penabur cimahi, salah satu sekolah swasta terbaik di kota
Cimahi,selain itu Istana Gardenia juga terhubung dengan jalan Kolonel
Masturi, yang berdekatan dengan Pasar Atas Cimahi.
hunian hijau, nyaman, sejuk, strategis...Istana Gardenia adalah pilihan yang tepat.
Quest Lagoon @Seminyak Bali |
Ingin memiliki property di Bali?
Tetapi kesulitan untuk mengelolanya?Sistem Condotellah jawabannya..
Istana group meluncurkan productnya di Bali yang merupakan tujuan no1
di dunia sebagai tujuan Wisata. Lokasinya berada di daerah Seminyak..
Setelah daerah Kuta dipadati oleh wisata domestik , sekarang
Seminyaklah yang menjadi tujuan utama Wisata Mancanegara.
Jalan Kunti di daerah Seminyak merupakan daerah villa yang dimana turis asing menginap untuk mencari ketenangan. Quest Lagoon seminyakbali merupakan pilihan tepat bagi anda untuk berinvestasi di Bali.
Istana Sudirman
Apakah anda mendambakan hunian hijau..namun lokasi tidak jauh dari kota..kini hunian hijau menjadi suatu asset yang langka..Istana Sudirman membuat suatu konsep hunian hijau dengan menanam kembali pohon-pohon di dalam kawasannya..inilah Motto kami..
Istana Sudirman
Apakah anda mendambakan hunian hijau..namun lokasi tidak jauh dari kota..kini hunian hijau menjadi suatu asset yang langka..Istana Sudirman membuat suatu konsep hunian hijau dengan menanam kembali pohon-pohon di dalam kawasannya..inilah Motto kami..
Istana Sudirman |
"Waktu yang terbaik untuk menanm pohon adalah 20 tahun yang lalu..waktu yang terbaik kedua adalah sekarang..."
Di tempat ini ada 120 pohon peneduh yang telah ditanam lebih dari 20 tahun yang lalu...
Sekarang
kita akan menanam lagi 1200 pohon peneduh sehingga kelak 20 tahun
yang akan datang anak cucu kita bersyukur karenanya...
Hunian di tengah kota dengan lingkungan yang asri? Hanya di Istana Sudirman
Informasi hubungi :
Paulin SR,ST.
022-70001008
085220001008
PIN BB: 22F3A273
Komentar
Posting Komentar